Aplikasi pinjaman uang online cepat kini menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Meskipun masih banyak berita negatif tentang pinjaman online, sebenarnya masih banyak kisah yang terbantu karena pinjaman online.
Pinjaman online memang ibarat pisau bermata dua. JIka tidak digunakan dan dimanfaatkan dengan benar, justru akan memotong jari pemiliknya sendiri. Namun, jika digunakan secara bertanggung jawab, kemudahan yang diberikan oleh pinjaman online ini bisa membantu pengembangan usaha, kebutuhan darurat, dan lain sebagainya.
Nah, berikut ini ada beberapa kesalahan yang perlu dihindari oleh para pengguna aplikasi pinjaman uang pemula. Simak sampai akhir ya, agar bisa mendapatkan gambaran yang sangat jelas.
1. Asal pinjam ke perusahaan manapun tanpa memeriksanya dulu
Fintech yang beroperasi di Indonesia memang jumlahnya ratusan perusahaan. Nah, di sinilah letak orang awam yang belum paham tentang aturan perusahaan fintech di Indonesia. Pemerintah memiliki regulator dalam mengatur operasional lembaga keuangan termasuk di dalamnya perusahaan teknologi finansial atau fintech.
Regulatornya adalah Otoritas Jasa Keuangan. Lalu, para fintech ini harus mendapatkan izin serta terdaftar jika ingin beroperasi di Indonesia. Mereka yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional, bisa dicek di situs resmi OJK.
Yang perlu diwaspadai adalah perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar serta tidak memiliki izin operasional tapi sudah menawarkan pinjaman kepada masyarakat lewat berbagai channel. Inilah yang wajib diwaspadai orang awam. Pasalnya belum tentu perusahaan pinjaman online ilegal ini mematuhi dan mengikuti aturan-aturan dari OJK yang bertujuan untuk melindungi kreditur dan debitur dalam payung hukum yang sama.
2. Terlalu banyak pinjam di banyak aplikasi
Pinjaman online suka tidak suka memang menjadi adiksi. Alasannya karena mudah dan praktis hingga selalu jadi andalan saat membutuhkan dana mendesak. Padahal, kondisi tersebut tidak bijak, mengingat untuk meminjam di banyak pinjaman online perlu pertimbangan yang mendalam. Terutama perbandingan antara jumlah utang dengan penghasilan. Jika jumlah utang sudah lebih dari sepertiga penghasilan, artinya sudah tidak ada lagi ruang untuk berutang.
Namun, kondisi di lapangan faktanya banyak yang memilih pinjaman uang meskipun kondisi finansial tidak menguntungkan. Wal hasil dimanfaatkan oleh pinjaman online ilegal dengan menerapkan bunga yang sangat tinggi.
3. Tidak mempertimbangkan kondisi finansial
Jika masyarakat kalangan menengah ke atas sudah teredukasi lewat penggunaan kartu kredit, kini masyarakat kalangan menengah kebawah pun harus teredukasi secara finansial. Karena akses pinjaman online kini terbuka untuk semua lapisan masyarakat yang seharusnya diimbangi dengan edukasi yang cukup tentang finansial.
Temuan OJK di lapangan, beberapa debitur kurang mempertimbangkan kondisi finansialnya saat meminjam lewat pinjaman online. Sehingga pada akhirnya terjadi kredit macet, dan seterusnya.
4. Terlalu mudah tergoda tawaran pinjaman cepat cair
Waspada jika mendapatkan iming-iming pinjaman mudah cair dengan bunga rendah. Sebelum mengetahui berapa besar bunga rendah yang ditawarkan, bandingkan dulu dengan standar bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mematok bunga paling tinggi adalah 0.8% per hari. Jika dikalikan 30 hari berarti maksimal 24% per 30 hari kalender.
Nah, jika sudah tahu standar bunga aplikasi pinjaman uang online cepat, barulah membandingkan bunganya antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Salah satu yang memberikan bunga rendah dan bisa dibandingkan dengan yang lain adalah Kredivo.
Kredivo memberikan bunga rendah 2,6% per bulan. Dengan belanja minimal Rp500 saja, kamu sudah bisa mencicilnya dengan tenor 3,6 sampai dengan 12 bulan. Plafon yang diberikan pun sangat tinggi. Untuk member premium bisa berkesempatan mendapatkan plafon sampai dengan Rp30 juta.
Jika tertarik dengan Kredivo, jangan ragu apply sekarang juga lewat aplikasi resminya yang bisa diunduh lewat App Store maupun Google Play Store. Prosesnya mudah dengan syarat usia 18 – 60 tahun serta punya minimum penghasilan Rp3 juta per bulan.